top of page

Satuan Tugas  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dibentuk merujuk pada SK Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang Nomor : 955 / SKEP / Q / STIA / XI / 2024. Satgas dibentuk sejalan dengan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang juga menjunjung nilai jujur, agamis, disiplin dan adaptif. Sehingga perlu membentuk karakter seluruh civitas akademika yang berbudi pekerti luhur.

unnamed (1).webp

Pengertian

Satgas PPKPT STIA MALANG

Satuan Tugas  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dibentuk merujuk pada SK Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang Nomor : 955 / SKEP / Q / STIA / XI / 2024. Satgas dibentuk sejalan dengan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang juga menjunjung nilai jujur, agamis, disiplin dan adaptif. Sehingga perlu membentuk karakter seluruh civitas akademika yang berbudi pekerti luhur. Salah satunya dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan serta penghapusan kekerasan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang.
Upaya ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan oleh dan/atau terhadap warga Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta kegiatan lain yang berada di bawah tanggung jawab Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang. Mekanisme-mekanisme penanganan tersebut meliputi mekanisme pelaporan dan tindak lanjut laporan kasus kekerasan; mekanisme tanggap darurat dan sistem perujukan; serta mekanisme perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi penyintas kekerasan (maupun pelaku dalam kondisi tertentu). Serta mekanisme pencegahan yang dilakukan guna memastikan tidak terjadi lagi di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Malang.

bottom of page